RUU HKPD Berdiri Atas Asas Keadilan dan Pemerataan
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Amir Uskara saat memimpin kunjungan kerja di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (11/11/2021). Foto: Nadi/Man
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Amir Uskara menegaskan bahwa RUU HKPD terfokus kepada penataan ulang pengelolaan keuangan pusat dan daerah dengan asas keadilan dan pemerataan, sehingga persoalan kewajiban keuangan pusat dan daerah dapat diatur secara jelas dan adil.
"Artinya ini penataan ulang pengelolaan keuangan, hubungan keuangan antara pusat dan daerah yang selama ini DAU, DAK dan kemudian ada istilah-istilah tugas pembantuan dan lain-lainnya itu yang tentu kita ingin satukan, supaya nanti antara kewajiban pemerintah pusat untuk memberikan dana bagi hasil kepada daerah itu betul-betul bisa adil dan merata," kata Amir kepada Parlementaria, di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (11/11/2021).
Amir mencontohkan dari bagi hasil yang ada selama ini antara pusat dan daerah adalah hanya untuk daerah produksi. Belum mengatur secara spesifik daerah yang mengolah, dan juga daerah-daerah perbatasan. Dirinya berkeinginan agar ada pengaturan atas seluruh persoalan tersebut. "Sehingga insyaAllah tentu ini akan lebih berkeadilan dalam pembagian anggaran antara pemerintah pusat dan daerah," terangnya.
Senada dengan Amir, Anggota Komisi XI DPR RI Sarmudji juga menyoroti sistem pemerataan antar daerah di Jawa Timur. Misalkan aspek pemerataan antara daerah yang resourches-nya tinggi seperti Surabaya dengan yang resourches-nya rendah. Maka RUU HKPD ini harus dapat mengakomodir masukan-masukan yang ada tersebut, karena seyogyanya dibentuknya RUU HKPD ini adalah untuk mengatasi ketimpangan, utamanya ketimpangan pelayanan publik.
"Terutama ketimpangan pelayanan publik, standar pelayanan publik di daerah yang kaya atau yang resourches-nya besar atau daerah yang maju, dengan daerah yang miskin atau yang tertinggal. Itu masukan yang sangat berharga. Kita turun ke daerah-daerah ini bukan sekedar gugur kewajiban mendengar, lalu masukannya, dibiarkan begitu saja. Tetapi masukannya itu akan menjadi perhatian kita untuk kesempurnaan UU," tandasnya.
Diketahui dalam paparan, bahwa tujuan dari RUU HKPD adalah alokasi sumber daya nasional yang efisien dan efektif melalui HKPD yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan, guna mewujudkan pemerataan kesejahteraan masyarakat di seluruh pelosok NKRI.
Terdapat 4 Tujuan besar lainnya dalam RUU HKPD, diantaranya meminimumkan ketimpangan vertikal dan horizontal yang di dalamnya terdapat reformulasi Dana Alokasi Umum (DAU) dengan presisi ukuran kebutuhan yang lebih tinggi, dan juga Dana Alokasi Khusus (DAK) yang fokus untuk prioritas nasional.
Kemudian meningkatkan kualitas belanja daerah yang didalamnya terdapat penguatan disipilin dan sinergi belanja daerah, dan pengelolaan TKD berbasis kinerja juga TKD yang diarahkan untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan publik.
Selain itu tujuan lainnya adalah Harmonisasi belanja pusat dan daerah, dimana desain TKD yang dapat berfungsi sebagai counter cyclical policy, dan penyelarasan kebijakan fiskal pusat dan daerah, juga pengendalian defisit APBD, dan refocusing APBD dalam kondisi tertentu.
Tujuan terakhir RUU HKPD adalah menguatkan sistem perpajakan daerah, yang didalamnta mendukung implementasi UU Cipta kerja, mengurangi retribusi atas layanan wajib, dan basis pajak baru (sinergi pajak pusat-daerah) juga opsen perpajakan daerah antara Provinsi dan Kabupaten/Kota. (ndy/es)